PR BANDUNGRAYA – Program BLT Subsidi Gaji berdasarkan kepesertaan pegawai dalam program BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021 telah resmi dihentikan.
Sebagai penggantinya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan fokus pada program Kartu Prakerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memaparkan alasan perihal dihentikannya program BLT Subsidi Gaji untuk pekerja tersebut.
Menurutnya, sasaran utama dari BLT Subsidi Gaji adalah para pekerja atau buruh yang gajinya berada di bawah Rp5.000.000 per bulan.
Syarat lainnya bagi penerima sasaran bantuan tersebut adalah mereka yang berhak mendapatkan subsidi ini harus terdaftar dalam skema BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020.
Para karyawan atau pekerja yang kembali mengharapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji pada 2021 sepertinya harus gigit jari.
Baca Juga: Saham Spanyol di Ambang Zona Merah, Indeks IBEX Jatuh 0,38 Persen
Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkan akan menghentikan pemberian bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021. Program bantuan BLT Subsidi Gaji tidak lagi mendapatkan alokasi anggaran pada APBN 2021.