BST Rp300 Ribu Disalurkan pada Februari 2021, Simak Syarat dan Cara Pencairannya

- 20 Februari 2021, 16:45 WIB
Ilustrasi pencairan BST Rp300 ribu.
Ilustrasi pencairan BST Rp300 ribu. /ANTARA

PR BANDUNGRAYA – Program Bantuan Sosial Tunai (BST) merupakan satu dari tiga program Bantuan Sosial (Bansos) yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Bansos BST ini merupakan upaya pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat miskin yang terdampak pandemi Covid-19.

Lebih lanjut, Bansos BST Rp300 ribu ini diperuntukan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Waspada! BMKG Prediksi Curah Hujan Lebat Hingga 21 Februari 2021, Berikut 7 Kabupaten yang Berpotensi Banjir

Nantinya, Bansos BST Rp300 ribu ini akan diberikan selama 4 bulan, terhitung mulai dari Januari hingga April 2021.

Dalam proses penyalurannya, Bansos BST Rp300 ribu ini mengacu pada penerima yang terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Baca Juga: Jakarta Dikepung Banjir, Ini Nomor Penting Layanan Kedaruratan, Fitur JakPantau Bisa Diandalkan

Dilansir PRBandungRaya.com dari akun Instagram @kemensosri, berikut adalah syarat penerima BST Kemensos Rp300 Ribu:

1. Calon penerima BST Kemensos Rp300 ribu adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Penerima BST Kemensos Rp300 ribu adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tegas! Mensos Risma Pastikan Bansos PKH 2021 Hanya untuk 3 Golongan Masyarakat Ini

3. Pastikan Anda tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

4. Jika calon penerima BST Kemensos Rp300 Ribu tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

Baca Juga: Beberkan Dugaan Adanya Praktik Pemalakan, Marzuki Alie: Kader Dipungut Rp500 Juta

6. Jika penerima BST Kemensos Rp300 Ribu sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Sementara untuk cek nama penerima BST Rp300 ribu di bulan Februari 2021, dapat dilakukan melalui situs berikut ini:

1. https//cekbansos.siks.kemensos.go.id

2. Aplikasi SIKS-Dataku Kementerian Sosial, dapat diunduh melalui PlayStore.

3. https://dtks.kemensos.go.id/

Baca Juga: Kim Kardashian Resmi Gugat Cerai Kanye West, Ternyata Ini Alasannya

Berikut tata cara mencairkan BST Rp300 ribu bulan Februari 2021:

1. Pastikan sudah menerima surat pemberitahuan pencairan Bantuan Sosial Tunai (BST)

2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) silahkan untuk mendatangi kantor Pos Indonesia terdekat

3. Untuk menghindari kerumunan, kantor Pos menyiapkan jadwal pencairan

4. KPM diwajibkan datang sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan

5. Untuk proses pencairan tidak boleh diwakilkan, oleh karena itu KPM wajib membawa berkas-berkas seperti Kartu undangan, KK, serta KTP.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x