Meski begitu terdapat beberapa ketentuan penerima bansos PKH dari Kemensos yang cair mulai per tanggal 4 Januari 2021 ini.
Ketentuan Penerima Bansos PKH adalah sebagai berikut:
1. Ibu hamil yang mendapatkan bansos PKH dibatasi hanya sampai kehamilan ke-2 (dua)
2. Anak usia dini yang mendapatkan bansos PKH sebanyak-banyak 2 (dua) anak saja
3. Anak usia sekolah SD/ sederajat yang mendapatkan bansos PKH dibatasi hanya 1 (satu) anak saja
4. Anak usia sekolah SMP/ sederajat yang mendapatkan bansos PKH dibatasi hanya 1 (satu) anak saja
Baca Juga: 200 Lebih Jurnalis Terpapar Covid-19, AJI Indonesia Galang Bantuan Bersama Pihak Swasta
5. Anak usia sekolah SMA/ sederajat yang mendapatkan bansos PKH dibatasi hanya 1 (satu) anak saja
6. Lanjut usia (lansia) atau berusia 70 tahun ke atas yang mendapatkan bansos PKH dibatasi 1 (satu) orang saja