1. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
2. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.
3. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
4. Bukan merupakan penerima bansos di Kementerian Sosial (Kemsos).
5. Bukan merupakan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Bagi Anda yang akan daftar Kartu Prakerja gelombang 14 tahun 2021, dan sudah memenuhi persyaratan, Anda bisa masuk ke link ini dan simak tata cara berikut:
1. Buka www.prakerja.go.id pada browser ponsel atau komputer
2. Masukkan nomor Kartu Keluarga dan NIK