“Bantuan ini diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak pandemi. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang sedang dalam diproses,” kata Eddy.
Eddy mengatakan, penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ke-3 tahun 2021.
Untuk tahun ini, masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp1,2 juta.
Bagi yang sudah menerima tahun lalu, kemungkinan tidak semua akan dapat tahun ini.
Hal itu lantaran pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap penerima yang tahun lalu ada kekurangan, satu di antaranya penerima yang salah sasaran.
Dalam penyaluran BLT UMKM Rp 1,2 juta tahun 2021 Kementerian Koperasi dan UKM telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2021.
Isinya tentang perubahan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020 dan dalam rangka pelaksanaan telah diterbitkan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro Nomor 3 Tahun 2021.
Untuk mendapatkan bantuan, Anda dapat meminta pengusulan melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota tempat Anda.
Selanjutnya disampaikan oleh dinas kabupaten/kota ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi untuk dilanjutkan ke Kementerian Koperasi dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.
Bagi pelaku usaha mikro yang belum mendaftar BLT BPUM dapat segera mengajukan pendaftaran untuk pencairan di kuartal II mendatang.