Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Memiliki usaha mikro
Bukan PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD
Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Syarat tambahan pada poin 6 berlaku bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan
Surat Keterangan Usaha (SKU).
SKU dapat Anda buat dengan mendatangi RT/RW tempat Anda tinggal kemudian meminta Surat Pengantar Usaha untuk membuat SKU Anda.
Surat Pengantar Usaha ini dapat Anda bawa ke Kelurahan/Kecamatan tempat Anda tinggal agar kemudian dibuatkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Sementara itu, untuk cara akses Banpres BPUM UMKM Rp1,2 juta dapat diklaim dengan cara berikut:
1. Mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi Kabupaten/Kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul,