Maaf! Karyawan Ini Tidak Kebagian BSU Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya

- 6 Desember 2021, 14:15 WIB
Maaf! Karyawan Ini Tidak Kebagian BSU Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya
Maaf! Karyawan Ini Tidak Kebagian BSU Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Menaker Ida.

Namun perlu diingat, BSU Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 tidak berlaku untuk 5 jenis karyawan berikut ini:

Pertama, bukan WNI.

Kedua, tidak terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Ketiga, karyawan calon penerima Bansos Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tidak berada di Zona PPKM level 3 dan 4.

Keempat, karyawan bukan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta,

Kelima, bukan karyawan pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Baca Juga: Selamat, Anda Lolos Mendapatkan BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Jika Ada Pesan Ini di Laman Kemnaker

Baca Juga: Segera Cairkan! BSU Terakhir Cair 15 Desember 2021 Sebelum Kembali Ke Kas Negara, Cek Syaratnya Disini

Besaran BSU Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah