"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Menaker Ida.
Namun perlu diingat, BSU Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 tidak berlaku untuk 5 jenis karyawan berikut ini:
Pertama, bukan WNI.
Kedua, tidak terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Ketiga, karyawan calon penerima Bansos Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tidak berada di Zona PPKM level 3 dan 4.
Keempat, karyawan bukan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta,
Kelima, bukan karyawan pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Baca Juga: Selamat, Anda Lolos Mendapatkan BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Jika Ada Pesan Ini di Laman Kemnaker
Besaran BSU Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.