Kedua, pendaftaran yang Anda ajukan akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.
Ketiga, hasil musyarawah itu kemudian akan ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.
Keempat, data tersebut kan digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.
Kelima, data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan.
Baca Juga: Doa Awal Tahun 2022, Memanjatkan Harapan kepada Allah SWT
Keenam, data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks. Kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.
Ketujuh, hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/walikota.
Kedelapan, Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.