Baca Juga: Selamat, Bansos PKH, BPNT dan BLT Dana Desa Bagian Anda Masih Dibagikan di Tahun 2022
Sehingga, para pendaftar tidak perlu ribet lagi mendatangi pihak desa atau kelurahan setempat.
Namun sebelumnya perlu dikatahui bahwa Kemensos menetapkan ada dua syarat yang dimiliki penerima bansos PKH (Program Keluarga Harapan).
Syarat pertama adalah penerima bansos PKH tahun 2022 harus terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Baca Juga: Jadwal Piala AFF U23 2022: Indonesia Tergabung di Grup B Bersama Malaysia
Baca Juga: Siapkan 3 Dokumen Ini untuk Daftar Bansos 2022 Secara Online, Gak Perlu Ribet ke Desa dan Kelurahan
Kemudian syarat kedua adalah harus memenuhi salah satu komponen sebagai penerima bansos PKH.
Komponen syarat penerima bansos PKH tahun 2022 antara lain:
1. Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun
2. Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun