- Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.
- Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.
Artikel ini perdana tayang di Berita DIY berjudul "Berapa Gaji TNI 2022 Berdasarkan Pangkat Tamtama, Bintara, Perwira hingga Jenderal, serta Tunjangan".
Demikian daftar gaji TNI AD sesuai jabatan dari Tamtama, Bintara, Perwira dan Jenderal serta tunjangan yang mengikutinya.***(Arfrian Rahmanta/Berita DIY)