Siap Ditransfer Rp300 Ribu per Bulan Jika Terdaftar Penerima BLT Dana Desa di Link sid.kemendesa.go.id

- 14 Januari 2022, 22:10 WIB
IlustrasiSiap Ditransfer Rp300 Ribu per Bulan Jika Terdaftar Penerima BLT Dana Desa di Link sid.kemendesa.go.id
IlustrasiSiap Ditransfer Rp300 Ribu per Bulan Jika Terdaftar Penerima BLT Dana Desa di Link sid.kemendesa.go.id /Instagram.com/@bank_indonesia./

BANDUNGRAYA.ID - BLT Dana Desa hanya disalurkan kepada warga miskin atau tidak mampu di desa.

Setiap penerima BLT Dana Desa akan menerima dana bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan.

Namun jika berkaca pada tahun 2021 lalu, skema pencairan BLT Dana Desa dilakukan dalam 3 tahap melalui bank himbara (BRI, BNI, MANDIRI dan BTN).

Baca Juga: Bacaan Doa Ketika Gempa Bumi, Lengkap Arab Latin dan Terjemahannya

Baca Juga: 4 Tahap Pendaftaran BLT Dana Desa, Bisa Dapat Uang Tunai Rp300 Ribu per Bulan

Tahap I: Januari - Mei

Tahap II: Juni - Oktober

Tahap III: November - Desember 2021.

Sementara untuk tahun 2022, Kemendesa belum mengumumkan bagaimana skema pencairan BLT Dana Desa 2022.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menegaskan fokus penggunaan dana desa pada 2022 yakni untuk BLT Dana Desa.

Baca Juga: JANGAN KAGET Dapat Transferan Rp3 JUTA Jika Nama Anda Terdaftar di Link INI, Buruan CEK Bansos PKH

Baca Juga: Gempa Terjadi di Banten Hari Ini 14 Januari 2022, Guncangan Terasa Hingga Depok, Bandung dan Jakarta 

Kebijakan tersebut untuk meminimalkan dampak buruk pandemi Covid-19 bagi warga desa serta mempercepat penuntaskan penanganan kemiskinan di desa.

"Kita harus berterima kasih kepada Presiden karena Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 mampu menjadi payung hukum berbagai langkah taktis dalam penanganan dampak pandemi Covid-19 di tanah air. Salah satu implementasinya ya di 2022 untuk Dana Desa difokuskan untuk Bantuan Langsung Tunai sebagai jaring pengaman sosial," ujar pria yang kerap kali disebut Gus Halim.

Baca Juga: Persib Bandung KEOK! Ini NIH Strategi SUNDULAN Maut Stefano Lilipaly Bisa Menangkan Pertandingan

Baca Juga: Tukul Arwana Terbaring Sakit, Ustadz Subki:Butuh Keajaiban untuk Sembuhkan, Tidak Ada yang Mustahil

Lantas bagimana cara daftar BLT Dana Desa 2022? Ikuti langkah berikut ini:

Adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebagai calon penerima BLT Dana Desa 2022 yakni sebagai berikut:

Syarat Daftar BLT Dana Desa 2022

1. Memiliki data NIK KTP;

2. Termasuk warga miskin sesuai kriteria Kementerian Sosial (Kemensos) yang berdomisili di desa;

3. Tidak termasuk dalam data DTKS Kemensos sebagai penerima PKH, dan BPNT;

4. Tidak termasuk anggota Kartu Prakerja atau penerima bantuan pemerintah lainnya;

5. Kehilangan pekerjaan karena pandemi Covid-19;

6. Memiliki keluarga yang sakit kronis atau rentan sakit menahun.

Cara Daftar BLT Dana Desa 2022

Pertama, daftar BLT Dana Desa dilakukan oleh para relawan desa yang memiliki surat tugas dari kepala desa atau RT dan RW;

Kedua, dokumen calon penerima BLT Dana Desa akan diputuskan dalam forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk memvalidasi, kemudian finalisasi, dan penetapan data penerima BLT Dana Desa;

Ketiga, dokumen calon penerima BLT Dana Desa yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh Kepala Desa bersama perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);

Keempat, dokumen yang sudah ditandatangani disampaikan ke bupati atau wali kota untuk mendapatkan pengesahan dan dapat pula didelegasikan kepada camat;

Kelima, kepala desa menyampaikan surat pemberitahuan kepada penerima BLT Dana Desa;

Keenam, kepala desa melaporkan rekap data penyaluran BLT Dana Desa kepada Pemerintah kabupaten/kota.

Itulah syarat dan cara daftar BLT Dana Desa 2022.

Cara Cek Penerima BLT Dana Desa di sid.kemendesa.go.id

- Pertama buka portal sid.kemendesa.go.id

- Pilih pencarian data desa berdasarkan nama desa

- Ketik nama desa

- Nantinya akan muncul deskripsi desa

- Lalu pilih BLT DD pada menu

- Maka daftar penerima BLT Dana Desa akan muncul pada portal tersebut.

Nantinya, setiap penerima BLT Dana Desa akan menerima dana bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan.

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah