"Besar BLT yang ditetapkan sebesar Rp 600 ribu sedangkan jumlah penerima BLT UMKM diperkirakan mencapai 2,76 juta keluarga," ujar Airlangga dalam konferensi pers daring.
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, ada 6 orang yang tidak akan mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta di antaranya:
1. Belum pernah menerima dana bansos UMKM tahun anggaran sebelumnya
2. Sedang menerima KUR
3. Bukan Warga Negara Indonesia
5. Tidak Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
6. Tidak Memiliki Usaha Mikro
Baca Juga: Pemilik Rekening BRI Selamat, BLT UMKM Rp1,2 Juta Akhir Tahun Cair! Cek Nama Anda Segera
Baca Juga: Pasti Cair ke Rekening Rp3 Juta, Bansos PKH 2022 Bisa Dicek di Link cekbansos.kemensos.go.id
7. Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.