Cair! Simak Syarat TERBARU Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu 2022: Khusus untuk 2,76 Juta Pelaku Usaha

- 19 Januari 2022, 20:05 WIB
Cair! Simak Syarat TERBARU Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu 2022
Cair! Simak Syarat TERBARU Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu 2022 /ANTARA/Muhammad Adimaja

4. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM dari pengusul BLT UMKM

5. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

6. Pemohon masuk kategori pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan

7. Pemohon sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK

8. Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya

9. Pemohon hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.


Setelah persyaratannya lengkap, Anda bisa daftar dengan mengunjungi dinas bidang koperasi dan UKM di masing-masing kabupaten/kota.**

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah