Cair! Simak Syarat TERBARU Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu 2022: Khusus untuk 2,76 Juta Pelaku Usaha

- 19 Januari 2022, 20:05 WIB
Cair! Simak Syarat TERBARU Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu 2022
Cair! Simak Syarat TERBARU Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu 2022 /ANTARA/Muhammad Adimaja

Baca Juga: HARI INI Pencairan Terakhir, KTP Milik Anda Terdaftar sebagai Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta, Ini Isi Pesannya

Pemberian BLT UMKM Rp600 ribu diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menjadi nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Para pelaku usaha mikro terlebih dahulu harus diusulkan oleh Dinas Kabupaten/Kota melalui provinsi dan harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan NIB/surat keterangan usaha (SKU) dari kepala desa/lurah.

Kemudian, dana BLT UMKM Rp600 ribu akan disalurkan melalui BRI.

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, kelompok yang akan menerima Bansos UMKM Rp600 ribu tahun 2022 yakni:

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Hanya Seorang Diri? Ki Sodo Buono Beberkan Kronologinya

Baca Juga: Update Kasus Pembunuhan Subang: TAK TERDUGA, Ada Transferan Berjumlah Besar ke Rekening Amel, Uang Apa Itu?

1. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR

2. Warga Negara Indonesia

3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah