Kenapa Harga Minyak Goreng Hari Ini Naik? 3 Poin Penting Jadi Alasannya

- 17 Maret 2022, 07:52 WIB
Kenapa Harga Minyak Goreng Hari Ini Naik? 3 Poin Penting Jadi Alasannya
Kenapa Harga Minyak Goreng Hari Ini Naik? 3 Poin Penting Jadi Alasannya /Portal Bandung Timur/heryanto/

BANDUNGRAYA.ID - Kenapa harga minyak goreng hari ini naik? tiga poin penting ini menjadi alasannya.

Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan senilai Rp14 ribu siap dicabut serta diserahkan terhadap mekanisme pasar.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pencabutan harga minyak goreng Rp14 ribu ini diambil dari hasil rapat terbatas dengan melihat perkembangan ketidakpastian global.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng di Jakarta Lebih Murah Dibandingkan di Bandung? Bikin Emak-Emak Menangis!

Baca Juga: Berapa Harga Minyak Goreng Hari Ini Kamis 17 Maret 2022? Inilah Daftar Harga Sembako Terbaru!

Airlangga Hartarto mengutarakan bahwa alasannya adalah belakangan ini perkembangan ketidakpastian global sudah menyebabkan harga pasokan energi dan pangan naik dan langka. Termasuk ketersediaan CPO bagi minyak goreng.

"Terkait harga kemasan lain akan menyesuaikan nilai keekonomian. Sehingga diharapkan minyak sawit akan tersedia di pasar modern dan tradisional," ungkap Airlangga.

Baca Juga: Bansos Rp600 Ribu Mengalir ke Rekening Setiap Bulan, Jika Anda Masukan Data Diri ke Aplikasi LINK Ini

Baca Juga: Ambil Uang Bansos BPNT Rp600 Ribu Maret 2022 Bagian Anda Jika Muncul Nama di Link KEMENSOS INI

Menurutnya, selain kebijakan itu, pemerintah juga akan memberikan subsidi untuk minyak goreng curah.

Tetapi dengan subsidi ini, harga eceran tertinggi minyak goreng curah dinaikkan dari Rp11.500 menjadi Rp14 ribu per liter.

Dalam pertemuan itu dicapai beberapa hasil.

Baca Juga: CARA DAFTAR DTKS Maret 2022: Dapatkan Bansos dari Kemensos Sekarang!

Pertama, pemerintah meminta para produsen minyak goreng untuk segera mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat.

Kedua, Menteri Perdagangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan berlaku pada 16 Maret 2022.

Ketiga, Kapolri akan melakukan pengawalan terhadap distribusi dan ketersediaan minyak goreng curah di pasar.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: pmj


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah