"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Menaker Ida.
Syarat terakhir adalah karyawan pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Dalam aturan yang disebutkan Menaker Ida itu, tidak ada keterangan bahwa karyawan penerima bansos subsidi gaji tahun 2020 bisa mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Lagi.
Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Via Online
Pertama, Buka link www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Kedua, Cari fitur cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di bagian kanan paling bawah
Ketiga, Masukan NIK yang ada di KTP
Keempat, Masukan nama sesuai KTP
Kelima, Masukan kode captcha
Keenam, Klik lanjutkan
Setelah itu akan muncul keterangan apakah Anda termasuk penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.***