Baca Juga: Fakta Menakjubkan Pemain Anyar Persib Bandung: Sempat Tampil di Piala Dunia U-20
Baca Juga: Tes Psikologi: Ungkap Kepribadian Anda Melalui Cara Membawa Tas
Atau cara online yaitu melalui Online Single Submission (OSS) yang dibuat untuk mengurangi birokrasi dan mempermudah para pelaku usaha, Anda dapat mendaftar online melalui link oss.go.id.
Jika berkas sudah terpenuhi, Anda tinggal datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, yaitu dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah Anda tinggal.
Yang kedua adalah koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum serta perbankan dan perusahaan pembayaran yang telah terdaftar di (Otoritas Jasa Keuangan) OJK.***