Sudah Dapat Bantuan Subsidi Upah dari Kemnaker? Simak Syarat Pencairan BSU 2022

- 29 April 2022, 05:00 WIB
Sudah Dapat Bantuan Subsidi Upah dari Kemnaker? Simak Syarat Pencairan BSU 2022
Sudah Dapat Bantuan Subsidi Upah dari Kemnaker? Simak Syarat Pencairan BSU 2022 /ANTARA/Reno Esnir

BANDUNGRAYA.ID - Bantuan subsidi upah 2022 rencana akan cair sebelum lebaran Idul Fitri yaitu pada bulan April 2022.

Bantuan subsidi upah (BSU) merupakan program pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dilansir dari laman resmi Kemnaker, penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000.

Baca Juga: Isi Data di Link Ini untuk Mengetahui Daftar Penerima BSU Subsidi Gaji 2022

Baca Juga: Ciri-ciri Penerim BSU Subsidi Gaji 2022: Selamat, Ditransfer ke BNI, BRI, Mandiri, BTN, BSI
Status penerima BSU dapat dilakukan melalui laman resmi kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.


Dikutip dari laman resmi Kemnaker, berikut persyaratan penerima BSU 2022 :


1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4,8 juta.

Baca Juga: Ciri-ciri Penerima BSU Subsidi Gaji 2022: Cair Rp1 Juta ke Rekening  BNI, BRI, Mandiri, BTN, BSI Anda 

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x