Sudah Dapat Bantuan Subsidi Upah dari Kemnaker? Simak Syarat Pencairan BSU 2022

- 29 April 2022, 05:00 WIB
Sudah Dapat Bantuan Subsidi Upah dari Kemnaker? Simak Syarat Pencairan BSU 2022
Sudah Dapat Bantuan Subsidi Upah dari Kemnaker? Simak Syarat Pencairan BSU 2022 /ANTARA/Reno Esnir

3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah


4. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).


Berikut langkah pengecekan penerima BSU 2022 :

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Login kedalam akun Anda.

Baca Juga: Amalan di Malam Lailatul Qadar, Hari Ini, Kamis 28 April 2022, Lakukan Sebelum Ramadhan Berakhir!

4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek pemberitahuan. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
 
Berikut cara mengecek penerima BSU 2022 di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id :

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah