Jadwal Terbaru Pencairan Gaji ke-13 dan Pensiunan PNS, Berapa Jumlahnya?

- 1 Juni 2022, 09:48 WIB
Ilustrasi Jadwal Terbaru Pencairan Gaji ke-13 dan Pensiunan PNS, Berapa Jumlahnya?
Ilustrasi Jadwal Terbaru Pencairan Gaji ke-13 dan Pensiunan PNS, Berapa Jumlahnya? /ANTARA/Teguh Prihatna

BANDUNGRAYA.ID - Simak inilah jadwal terbaru pencairan gaji ke-13 dan pensiunan PNS, berapa jumlahnya.

Jadwal pencairan gaji ke-13 dan pensiunan ini tentu sedang banyak dicari oleh para Pegawai Negeri Sipil.

Dikatakan Presiden Jokowi, bahwa ia telah menandatangani terkait jadwal pencairan gaji ke-13 dan pensiunan PNS.

Baca Juga: Rincian Gaji PPPK 2022 Terbaru: Ada Tunjangan seperti PNS Loh, Yuk Cek Segini Jumlahnya!

Baca Juga: Gaji Ke-13 2022 PNS dan Pensiunan Cair Kapan? Cek tanggalnya di Sini!

Pencairan Gaji ke-13 ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima TUnjangan Tahun 2022.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan, Gaji ke-13 akan dicairkan kepada PNS, TNI, Polri, dan Pejabat Negara beserta pensiun dan keluarga perwakilan penerima pensiun.

"Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun dan pejabat negara," kata Jokowi dikutip dari konferensi pers virtual pada 14 April 2022 lalu.

Baca Juga: Daftar Gaji PNS Golongan I A, B, C dan D Lengkap dengan Tunjanggannya TERBARU 2022

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah