Hal tersebut bertujuan agar bantuan ini dapat dimaksimalkan oleh para penerima kartu prakerja.
Para pekerja atau buruh bisa mendaftarkan diri pada gelombang 48 nanti, tentunya dengan persyaratan yang sudah lengkap.
Selanjutnya, pendaftaran dapat dilakukan melalui laman www.prakerja.go.id. Semoga bermanfaat.***