BANDUNGRAYA.ID – Definisi deposito ialah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu dan syarat-syarat tertentu.
Ada tiga macam deposito yang perlu kamu ketahui :
1) Deposito berjangka
Deposito jenis ini diterbitkan atas nama perorangan atau lembaga. Pembayaran bunga deposito dapat terjadi setiap bulan atau setelah jatuh tempo sesuai waktunya.
Pembayarannya bisa dilakukan tunai atau non-tunai (pemindahbukuan). Deposan dengan nilai nominal deposito tertentu akan dikenakan pajak penghasilan atas bunga yang diterimanya. Umumnya jangka waktu antara 1, 3, 6, 12, dan 24 bulan.
2) Sertifikat deposito
Terbit memakai sertifikat tanpa perlu menggunakan nama nasabah. Sertifikat deposito dapat diperjualbelikan kepada pihak lain.
Pembayaran bunga sertifikat deposito dapat dilakukan di muka, tiap bulan, saat jatuh tempo baik tunai atau non-tunai. Simpanan ini biasanya diterbitkan dalam jangka waktu sekitar 1, 3, 6, serta 12 bulan.
Baca Juga: Apa Itu Amnesia? Kenali Penyebab dan Jenisnya
3) Deposito on call