Tanggapi UU Cipta Kerja yang Diteken Jokowi, Yasonna Laoly: Saya Tandatangani UU yang Fenomenal Itu

- 3 November 2020, 18:42 WIB
Menkumham Yasonna Laoly menandatangani pengundangan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Jakarta, Senin (2/11/2020) (ANTARA/HO-Kementerian Hukum dan HAM)
Menkumham Yasonna Laoly menandatangani pengundangan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Jakarta, Senin (2/11/2020) (ANTARA/HO-Kementerian Hukum dan HAM) /

PR BANDUNG RAYA - Kendati menuali protes dari masyarakat, Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diteken Jokowi dinilai sebagai lompatan dan terobosan.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly setelah UU Cipta Kerja diteken Jokowi.

Yasonna menuturkan bahwa UU Cipta Kerja yang diteken Jokowi bisa menjadi lompatan besar sekaligus terobosan kreatigf yang bisa memajukan bangsa.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini Pekan Ini 1-7 November 2020, Asmara hingga Keuangan

"Kita boleh berbeda pendapat, tapi bagi saya ini adalah sebuah lompatan besar dan terobosan kreatif untuk memajukan bangsa," ujar Yasonna dikutip dari unggahan di akun Instagram pribadinya (@yasonna.laoly), Selasa 3 November 2020.

"Hal ini hanya mungkin terjadi karena determinasi yang kuat dari seorang Presiden dengan visi yang melihat jauh ke depan serta didukung oleh pimpinan dan anggota DPR, termasuk oleh banyak pemangku kepentingan lain," sambung dia dikutip dari Antara.

Yasonna mengatakan, terlepas dari berbagai kontroversi yang melingkupi pembahasannya, UU Cipta Kerja merupakan regulasi yang sangat reformatif dan fenomenal, lantaran untuk pertama kalinya digunakan metode omnibus law secara komprehensif untuk sebuah Undang-Undang.

Baca Juga: 3 Zodiak yang Diramal Akan Menghadapi Kesibukan Pekan Ini, Virgo Merasa Terganggu, Leo dan Cancer?

Yasonna pun meyakini bahwa UU Cipta Kerja akan memberi dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan peraturan perundang-undangan Indonesia.

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x