BEM SI Sampaikan Surat Terbuka pada Presiden Jokowi Setelah Disahkannya UU Cipta Kerja

- 3 November 2020, 14:51 WIB
Ilustrasi Omnibus Law.
Ilustrasi Omnibus Law. /Dok. Pikiran-Rakyat.com

PR BANDUNGRAYA - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja hingga kini masih menuai polemik di tengah masyarakat.

Serikat buruh dan ribuan mahasiswa telah melakukan aksi demo penolakan pengesahan UU Cipta Kerja di berbagai daerah yang berujung kerusuhan.

Namun Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Senin, 2 November 2020 telah menandatangani dan mengesahkan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Apple Gelar Acara Bertajuk One More Thing yang Menandai MacBook Berbasis ARM Siap Meluncur

Sebelumnya RUU Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, Presiden Jokowi harus mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 30 hari.

Dengan begitu, batas akhir untuk mengesahkan UU Cipta Kerja oleh Presiden Jokowi tepat pada Rabu, 4 November 2020

Artinya, Omnibus Law UU Cipta Kerja ditandatangani tiga hari lebih cepat dari ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Di Saat Balita Diselamatkan Usai 65 Jam Gempa Turki, Prancis Menyulut Api dengan Lakukan Hal Ini

Namun setelah disahkannya oleh Presiden Jokowi, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengirimkan Surat Terbuka terkait dengan pengesahan UU Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x