PR BANDUNGRAYA - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja hingga kini masih menuai polemik di tengah masyarakat.
Serikat buruh dan ribuan mahasiswa telah melakukan aksi demo penolakan pengesahan UU Cipta Kerja di berbagai daerah yang berujung kerusuhan.
Namun Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Senin, 2 November 2020 telah menandatangani dan mengesahkan UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Apple Gelar Acara Bertajuk One More Thing yang Menandai MacBook Berbasis ARM Siap Meluncur
Sebelumnya RUU Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, Presiden Jokowi harus mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 30 hari.
Dengan begitu, batas akhir untuk mengesahkan UU Cipta Kerja oleh Presiden Jokowi tepat pada Rabu, 4 November 2020
Artinya, Omnibus Law UU Cipta Kerja ditandatangani tiga hari lebih cepat dari ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Di Saat Balita Diselamatkan Usai 65 Jam Gempa Turki, Prancis Menyulut Api dengan Lakukan Hal Ini
Namun setelah disahkannya oleh Presiden Jokowi, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengirimkan Surat Terbuka terkait dengan pengesahan UU Cipta Kerja.