4. Klik 'Daftar Sekarang'
5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan
Baca Juga: Profil Singkat Douglas Emhoff Suami dari Wakil Presiden Terpilih Kamala Harris
6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemnaker.go.id dan klik tombol 'Masuk atau Login'
7. Isi formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan
8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan data lainnya
9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker
10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol 'kirim aduan', tombol tersebut untuk yang sudah terdaftar di sistem Kemnaker, namun belum menerima subsidi gaji.
11. Jika sudah terdaftar Anda akan diberitahukan dengan tulisan “Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”.
Baca Juga: Heboh Video Panas Diduga Mirip Jessica Iskandar,hingga Kini Belum Ada Klarifikasi dari Pihak Terkait