Cair Lagi Pembayaran Termin Kedua Bantuan Subsidi Upah dari Kemnaker, Cek Selengkapnya Disini

- 14 November 2020, 09:45 WIB
Hore...Siap-Siap Terima Bantuan Rp200 Ribu, Bantuan Langsung Tunai Diperpanjang hingga Juni 2021
Hore...Siap-Siap Terima Bantuan Rp200 Ribu, Bantuan Langsung Tunai Diperpanjang hingga Juni 2021 /

Setelah subsidi gaji/upah termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK. Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP, sehingga subsidi gaji/upah bisa langsung dicairkan.

Berdasarkan informasi Kemnaker, untuk bisa menerima dana BLT Subsidi Upah, para pekerja harus memenuhi syarat sebagai berikut.

Baca Juga: Ini 7 Laptop 'Dewa' yang Dibanderol Murah di Black Friday, Dari HP hingga Lenovo, Lengkap Linknya

1. Berstatus Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Berstatus sebagai pekerja/buruh penerima upah.

3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

4. Tercatat di BPJS Ketenagakerjaan menerima gaji di bawah Rp 5 juta.

5. Memiliki rekening bank yang aktif (bank negara/bank swasta).

Baca Juga: Harga HP RAM 8 GB, A80 Gratis Galaxy Friends X A80 BLACKPINK dan S20 Plus Diskon hingga Rp5 Juta

Selain itu, berdasarkan keterangan dari Kemnaker, ada setidaknya empat kategori penyebab yang membuat pekerja swasta tidak menerima bantuan BSU. Pertama, pekerja tersebut belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, pekerja itu memang tidak memenuhi syarat untuk menerima BLT.

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah