Kedua, perusahaan belum mendaftarkan nomor rekening pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Jika ini terjadi, pekerja tak bisa menerima BLT meski berstatus peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan bergaji kurang dari Rp 5 juta.
Ketiga, BSU diberikan secara bertahap. Oleh karena itu, ada kemungkinan pekerja belum menerima BLT karena namanya terdata untuk pencairan tahap selanjutnya. Keempat, data dan rekening masih dalam proses verifikasi. Proses ini bisa berlangsung di BPJS Ketenagakerjaan, atau Kemnaker.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu 14 November 2020: Aries Mulai Tak Teratur, Taurus Bersabarlah, Gemini?
Selain rekening yang tak aktif, pemeriksaan kelengkapan atau check list yang dilakukan Kemnaker juga menemukan rekening pasif atau tidak melakukan transaksi dalam masa tertentu.
Jika menemukan data rekening yang ditutup atau lama tidak aktif, Kemnaker akan mengembalikan data tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti kepada pihak berkepentingan, yaitu perusahaan, agar segera diinformasikan kepada pekerjanya.***