PR BANDUNG RAYA – Bertempat di Bina Graha, Jakarta, Pemerintah Indonesia menjelaskan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Amerika Serikat.
Pemerintah Indonesia yang diwakili Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko bertemu Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Sung Yong Kim untuk memberikan penjelasan UU Cipta Kerja itu.
Kepada Dubes Amerika Serikat, Moeldoko menuturkan UU Cipta Kerja disahkan untuk memberikan kepastian regulasi kepada investor-investor agar tidak ragu menanamkan modalnya di Indonesia.
Baca Juga: Harry Style Tampil dengan Balutan Gaun Berenda dalam Sesi Pemotretan Sampul Majalah Vogue
Tak hanya itu, Moeldoko juga mengimbau agar investor tak usah risau soal menanamkan investasi di Indonesia.
Pasalnya Moeldoko mengatakan bahwa stabilitas politik, ekonomi hingga keamanan di Indonesia bisa terjaga dengan baik.
“Stabilitas politik, ekonomi, dan keamanan ini kami jaga dengan baik,” ujar Moeldoko pada Jumat dikutip dari Anadolu Agency.
Baca Juga: Akhirnya, Usai 3 Dekade Dijajah, Masjid-Masjid di Kota Ini Kumandangkan Azan untuk Pertama Kalinya
Dubes Sung Yong Kim mengatakan dia menyambut positif UU Cipta Kerja yang akan meningkatkan iklim investasi di Indonesia.