PR BANDUNGRAYA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada Senin, 2 November 2020.
Setelah disahkan, UU Cipta Kerja menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kendati demikian, UU Cipta Kerja tetap menuai penolakan dari serikat buruh karena dinilai merugikan hak buruh, salah satunya mengenai ketentuan Upah Minimum.
Baca Juga: Ketahui Perbedaan Baby Boomers, Gen X, Generasi Millenial dan Gen Z, Tebak Kamu Termasuk yang Mana?
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andis Agtas menegaskan bahwa ketentuan Upah Minimum tidak dihapus dari UU Cipta Kerja.
Lebih lanjut, Supratman memaparkan bahwa penetapan Upah Minimum akan tetap berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP).
Ketentuan tersebut mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 dan PP Nomor 78 Tahun 2015, sehingga formula lebih rinci diatur dalam PP.
"Bagi perusahaan yang sudah membayar lebih dari Upah Minimum kabupaten kota, perusahaan dilarang membayar upah di bawah itu," kata Supratman pada Kamis, 12 November 2020.
Baca Juga: Waspada, BMKG Peringati Hujan Lebat Disertai Petir di Jawa Barat
Dengan begitu, Supratman menekankan bahwa UU Cipta Kerja tetap memuat Upah Minimum Sektoral.