Setelah semua data pada kolom telah diisi, klik Register untuk mendaftar, kemudian akan muncul tanda terima.
Tanda terima harus disimpan dan dicetak, kemudian berkasnya dikirim ke kelurahan setempat.
Selain menyerahkan tanda terima dan surat pernyataan pendaftar BLT UMKM atau BPUM Tahap 2, pemohon harus melampirkan dokumen lain.
Dokumen yang perlu dilampirkan di antaranya fotokopi e-KTP, foto tempat usaha, dan nomor telepon.***