BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 Dibuka Hari Ini, Berikut Link Download Formulir dan Surat Pernyataan

- 16 November 2020, 09:27 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Tahap 2 Rp2,4 juta. /Pixabay
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Tahap 2 Rp2,4 juta. /Pixabay /

Pemohon dapat mengunduh surat pernyataan pendaftaran BLT UMKM atau BPUM Tahap 2 disini.

Lebih lanjut, pemohon wajib mencetak surat pernyataan pendaftaran BLT UMKM atau BPUM Tahap 2.

Setelah itu, pemohon mengisi dan menandatangani surat pernyataan tersebut diatas materai 6.000, juga mencantumkan tanda tangan dari Ketua RT, Ketua RW, serta pihak Kelurahan terkait.

Langkah selanjutnya, pemohon melakukan pendaftaran secara online disini.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini, Aries dan Taurus Hari Ini Senin 16 November 2020: Ada Asmara hingga Keuangan

Pemohon harus mengisi seluruh kolom pertanyaan dengan data yang sesuai, baik secara mandiri, maupun dibantu oleh pihak terkait, seperti kelurahan atau RT/RW.

Sebagai informasi, satu nomor registrasi BLT UMKM atau BPUM hanya berlaku untuk satu pemohon.

Apabila muncul keterangan "The no reg has already been taken", maka nomor registrasi terkait telah digunakan oleh orang lain.

Oleh karena itu, pemohon perlu melakukan pembaharuan nomor registrasi di kelurahan setempat.

Baca Juga: Teaser MV aespa ‘Black Mamba’ Dirilis, SM Entertainment Alami Tuduhan Plagiarisme

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x