Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari laman Humas Kota Bandung, Kepala Bidang UMKM Dinas UMKM, Eri Nurjaman memaparkan alasan perihal ketentuan tersebut.
Eri menjelaskan bahwa pendaftaran BLT UMKM atau BPUM, baik Tahap 1 maupun Tahap 2, menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Oleh karena itu, pendaftar BLT UMKM atau BPUM Tahap 1 tidak dapat mendaftarkan diri di Tahap 2 karena tercatat pernah mendaftar.
Baca Juga: Peringatan Dini BMKG Jumat, 20 November 2020: Cuaca Buruk Diperkirakan di Sejumlah Wilayah Jabar
Apabila mendaftar ulang, maka sistem pendaftaran online BLT UMKM atau BPUM Tahap 2 akan secara otomatis melakukan pemblokiran terhadap NIK terkait.
"Saat ini, status pendaftar BLT Tahap 2 telah ada sekitar 31 ribu pendaftar," tutur Eri.***