UMKM BLT BPUM Tahap 1 Tidak Bisa Mendaftar di Tahap 2, Kepala Bidang UMKM Beberkan Alasannya

- 20 November 2020, 07:35 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 juta.
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 juta. /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari laman Humas Kota Bandung, Kepala Bidang UMKM Dinas UMKM, Eri Nurjaman memaparkan alasan perihal ketentuan tersebut.

Eri menjelaskan bahwa pendaftaran BLT UMKM atau BPUM, baik Tahap 1 maupun Tahap 2, menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Oleh karena itu, pendaftar BLT UMKM atau BPUM Tahap 1 tidak dapat mendaftarkan diri di Tahap 2 karena tercatat pernah mendaftar.

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG Jumat, 20 November 2020: Cuaca Buruk Diperkirakan di Sejumlah Wilayah Jabar

Apabila mendaftar ulang, maka sistem pendaftaran online BLT UMKM atau BPUM Tahap 2 akan secara otomatis melakukan pemblokiran terhadap NIK terkait.

"Saat ini, status pendaftar BLT Tahap 2 telah ada sekitar 31 ribu pendaftar," tutur Eri.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x