Tercatat sebagai Peserta Aktif tapi Belum Dapat Subsidi Gaji Rp 600.000, Begini Cara Pengaduannya

- 29 Agustus 2020, 20:52 WIB
Ilustrasi uang BLT.
Ilustrasi uang BLT. /PIXABAY/ Mohamad Trilaksono

Lebih lanjut, Soes mengatakan bahwa calon penerima subsidi gaji juga dapat menanyakan soal status kepesertaannya kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Bagi pekerja yang ingin menyampaikan keluhannya terkait subsidi gaji, pengaduan bisa disampaikan secara online melalui kanal resmi milik instansi.

"Selain ke BPJS juga bisa mengadu ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui aplikasi Sisnaker dan ada juga situs resminya yaitu kemnaker.go.id,” katanya.

Baca Juga: Viral Istilah Anjay, Komnas PA Berikan Jawaban Terkait Laporan Lutfi Agizal

Syarat utama calon penerima bantuan subsidi gaji ini merupakan pekerja formal dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif.***

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x