Tercatat sebagai Peserta Aktif tapi Belum Dapat Subsidi Gaji Rp 600.000, Begini Cara Pengaduannya

- 29 Agustus 2020, 20:52 WIB
Ilustrasi uang BLT.
Ilustrasi uang BLT. /PIXABAY/ Mohamad Trilaksono

PR BANDUNGRAYA - Subsidi Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai dicairkan oleh pemerintah.

Para pekerja akan mendapatkan besaran bantuan subsidi gaji yang disalurkan setiap tahapnya (dua bulan) sebesar Rp 1,2 juta, sehingga total Rp 2,4 juta selama empat bulan.

Namun, hingga kini program subsidi gaji Rp 2,4 juta bagi pekerja formal masih menimbulkan sejumlah pertanyaan di kalangan tenaga kerja.

Banyak di antaranya yang merasa tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, namun tidak terdaftar.

Baca Juga: Kericuhan Hebat Semakin Tak Terkendali di Kota Malmo, Batu-batu Dilemparkan hingga Ban Mobil Dibakar

Sebelumnya, pemerintah sendiri telah menyampaikan bahwa penerima yang ingin mendapatkan subsidi tersebut harus peserta yang terdaftar di data BP Jamsostek untuk memudahkan pengumpulan rekening dan verifikasi data.

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto meminta kepada pemberi kerja atau perusahaan untuk segera menyerahkan data terkini pekerja yang akan menerima bantuan subsidi gaji dari pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mempersilakan para calon penerima untuk mengadukan kegelisahannya secara langsung kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

“Biar enak daripada ngadunya ke tempat lain, langsung mendatangi Kantor BPJS (Ketenagakerjaan), kantor BPJS terdekat atau langsung kontak ke pusat. Tapi BPJS alamat yang tepat,” ujar Karo Humas Kemnaker Soes Hindharno sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari PMJ News.

Baca Juga: I-LAND Episode ke-9, Para Peserta pada Chemistry Test Tampil dengan Memukau

Lebih lanjut, Soes mengatakan bahwa calon penerima subsidi gaji juga dapat menanyakan soal status kepesertaannya kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Bagi pekerja yang ingin menyampaikan keluhannya terkait subsidi gaji, pengaduan bisa disampaikan secara online melalui kanal resmi milik instansi.

"Selain ke BPJS juga bisa mengadu ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui aplikasi Sisnaker dan ada juga situs resminya yaitu kemnaker.go.id,” katanya.

Baca Juga: Viral Istilah Anjay, Komnas PA Berikan Jawaban Terkait Laporan Lutfi Agizal

Syarat utama calon penerima bantuan subsidi gaji ini merupakan pekerja formal dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif.***

 

 

 

 

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x