Uang BLT Rp 600.000 yang Sudah Cair Harus Dikembalikan, Ternyata Ini Alasannya

- 17 Oktober 2020, 17:56 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah sudah memberikan berbagai bantuan sosial (Bansos) untuk membantu masyarakat di tengah kondisi darurat akibat pandemi Covid-19.

Sejak awal, pemerintah memberikan bansos berupa uang tunai,sembako hingga subsidi listrik.

Salah satu Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang telah diberikan yakni bantuan subsidi gaji yang diberikan kepada para pekerja yang menerima upah per bulannya kurang dari Rp 5 juta.

BLT tersebut diberikan kepada pekerja sebesar Rp 600.000 per bulannya.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Liverpool Vs Everton di Mola TV Tayang Malam Ini, Bertanding di Goodison Park

Namun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah justru meminta pekerja untuk mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah cair.

Dikutip Prbandungrakyat.pikiran-rakyat.com dari RRI, alasan Menaker minta BLT dikembalikan karena ada penerima yang pada dasarnya tidak memenuhi syarat.

Oleh karena itu, pihaknya meminta pekerja yang bersangkutan untuk segera mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ke kas negara.

Lebih lanjut, Ida menegaskan jika pekerja tidak mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan maka, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi.

Bahkan menurut Ida Fauziyah, orang yang mengancam perusahaan maupun pekerja yang tidak mengurus ketentuan, akan dijatuhi peraturan sesuai undang-undang yang berlaku.

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x