Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit Selama Setahun

- 23 Oktober 2020, 09:15 WIB
Logo OJK. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit selama setahun.
Logo OJK. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit selama setahun. /Dok. Pikiran Rakyat/

PR BANDUNGRAYA - Untuk membantu pemulihan ekonomi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit selama setahun.

Perpanjangan kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit ini tertuang dalam POJK No.11/POJK.03/2020.

Oleh karena itu, relaksasi sebelumnya yang akan berakhir pada Maret 2021, tetap berlaku hingga Maret 2022 mendatang.

Baca Juga: ShopeePay Perkuat Keamanan Akun Pengguna dengan Rekognisi Wajah dan Sidik Jari

Hal tersebut terkait dengan hasil asesmen terakhir OJK mengenai debitur restrukturisasi sejak rencana memperpanjang relaksasi diputuskan saat Rapat Dewan Komisioner OJK pada 23 September 2020 lalu.

"Perpanjangan restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso pada Jumat, 23 Oktober 2020.

Menurutnya, kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank.

Baca Juga: Rekor Sempurna Zinedine Zidane Hadapi Barcelona di Camp Nou

"Untuk menghindari moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi di tengah masa pandemi ini," tutur Wimboh Santoso.

Dilansir dari Antara, OJK segera melakukan finalisasi terhadap kebijakan perpanjangan restrukturisasi tersebut ke dalam bentuk POJK.

Termasuk perpanjangan beberapa stimulus lanjutan yang terkait, antara lain pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Eropa Semalam: Napoli Vs AZ Alkmaar, Tuan Rumah Keok di Kandang Sendiri

Selain itu, governance persetujuan kredit restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer, serta penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA) dan penundaan implementasi Basel III.

Realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan per 28 September 2020 sebesar Rp904,3 triliun untuk 7,5 juta debitur.

Sementara NPL pada September 2020 sebesar 3,15 persen, angka ini menurun dari bulan sebelumnya sebesar 3,22 persen.

Baca Juga: Jelang Pemilu Myanmar, Aung San Suu Kyi Berharap Mampu Atasi Masalah Rohingya

Di sisi lain, bank telah membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang berakhir dengan kenaikan dalam enam bulan terakhir.

OJK senantiasa mencermati dinamika dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kestabilan di sektor jasa keuangan, sehingga dapat mendukung pemulihan ekonomi nasional.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah