Tanggapi Keputusan Menaker, Wakil Ketua Komisi IX DPR: Sektor Usaha yang Stabil Harus Menaikkan UMP

- 28 Oktober 2020, 16:15 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena. /Dok. DPR

PR BANDUNGRAYA – Sektor usaha yang stabil atau mengalami pertumbuhan bisnis selama pandemi Covid-19 harus tetap menaikan upah minimum.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena dalam menanggapi langkah Menteri Ketenagakerjaan yang tidak menaikkan upah minimum 2021.

"Sehingga para pekerja yang sudah berusaha keras selama ini tetap bisa menikmati jerih lelahnya," kata Emanuel sebagaimana dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI pada Rabu, 28 Oktober 2020.

Baca Juga: Antisipasi Kerusuhan Demo Hari Ini, 28 Oktober 2020, Polda Metro Jaya Gelar Razia

Pria yang akrab disapa Melki ini mengatakan bahwa situasi perekonomian di Tanah Air saat ini sedang dalam fase pemulihan dan tetap menjaga kelangsungan bisnis di berbagai sektor yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, pemerintah mesti membuat kebijakan yang tepat untuk menjaga kelangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja.

"Kebijakan Menaker untuk tidak menaikan upah minimum dalam kondisi ekonomi yang lagi terpuruk saat ini dapat dipahami, dalam rangka kepastian hukum bagi pengusaha dan pekerja demi menjaga keberlangsungan usaha," katanya.

Menurut politikus Partai Golkar ini, di masa-masa sulit seperti ini, pola gotong royong harus menjadi bagian dari berbagai sektor, termasuk hubungan kerja antara pengusaha, pekerja, pemerintah, dan masyarakat.

Baca Juga: Hadir dengan Desain Berbeda, Apple Siap Rilis AirPods Pro Terbaru Tahun Depan

"Suka duka, untung rugi harus dibagi bersama antar berbagai pihak terkait," katanya.

Oleh karena itu, menurutnya, untuk mencari solusi terbaik antara kedua belah pihak dengan atau tanpa fasilitasi pemerintah, dialog dan pembahasan internal harus diutamakan dalam semangat musyawarah dan mufakat antara pengusaha dan pekerja.

"Hasil musyawarah menjadi pegangan bersama dalam melewati pandemi Covid-19 dengan baik," imbuhnya,” ujar Emanuel.

Sementara itu Emanuel menambahkan bahwa pemerintah harus membantu pekerja melalui berbagai program sosial, termasuk subsidi upah, untuk mengatasi masa-masa sulit wabah ini.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada para Gubernur untuk melakukan penyesuaian upah minimum 2021 yang setara dengan nilai upah minimum 2020.

Baca Juga: SM Entertainment Rilis Video Teaser Karina aespa, Warganet Samakan dengan 'Black Mirror'

Namun, mengenai perekonomian Indonesia, momentum pandemi Covid-19 yang memaksa perubahan cara hidup masyarakat, harus dapat dimanfaatkan untuk mereformasi di semua hal.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebut reformasi dapat diakselerasi pada sektor pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, dan belanja pemerintah.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x