Ini Penjelasan dari Menaker Terkait Upah Minimun yang Tidak Akan Naik di Tahun 2021

- 28 Oktober 2020, 19:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. /ANTARA/Muhammad Zulfikar

PR BANDUNGRAYA - Belum lama ini pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 tidak naik.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia Ida Fauziyah menegaskan bahwa nilai UMP 2021 akan tetap sama dengan UMP 2020.

"Kami mengeluarkan surat edaran yang isinya adalah melakukan penyesuaian terhadap penetapan nilai Upah Minimum tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020," tutur Ida Fauziyah.

Baca Juga: Megawati Pertanyakan Dedikasi Kaum Milenial terhadap Negara dan Minta Jokowi Tak Memanjakannya

Diberitakan sebelumnya, keputusan pemerintah tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Penyesuaian penetapan upah tersebut didasarkan pada berbagai pandangan dan dialog atau diskusi melalui forum Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

Lebih lanjut, Ida menjelaskan bahwa alasan tidak naiknya UMP 2021 karena kondisi perekonomian nasional yang merosot sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

Dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara, menurut Ida, penurunan perekonomian tersebut bisa dilihat dari pertumbuhan ekonomi triwulan kedua yang minus hingga 5.32 persen.

Baca Juga: Produksi Uang Palsu Senilai Rp800 Juta di Bandung, Keempat Pelaku Berhasil Diringkus

Tak hanya penurunan ekonomi, berdasarkan hasil survei dampak Covid-19 terhadap pelaku usaha yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), menunjukkan bahwa 82.85 persen perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan.

Selain itu, diketahui juga ada sebanyak 53.17 persen usaha menengah dan besar dan 62.21 persen usaha mikro dan kecil menghadapi kendala keuangan terkait pegawai dan operasional.

Pada intinya menurut Ida Fauziyah sebagian besar perusahaan di Indonesia tidak mampu membayar upah meskipun sebatas upah minimum yang berlaku saat ini.

Baca Juga: Diduga Pernah Terlibat Skandal, Berikut Profil Singkat Karina Member Baru aespa

Terkait kondisi tersebut, Menaker Ida juga meminta kepada para gubernur untuk melaksanakan penetapan UMP setelah 2021 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam SE yang sudah diedarkan, para kepala daerah wajib mengumumkan UMP 2021 pada 31 Oktober 2020.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x