Update Kasus Gisel, Penyidik Jadwalkan Pemanggilan Saksi Ahli ITE hingga Ahli Pornografi

6 Januari 2021, 20:48 WIB
Penyidik Polda Metro Jaya berencana akan memanggil saksi ahli dalam kasus video syur Gisel. /Dok. Humas Polri

PR BANDUNGRAYA - Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan saksi ahli ITE hingga ahli pidana dalam kasus video asusila Gisella Anastasia (GA) atau Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes (MYD).

"Kami sedang menjadwalkan untuk pemeriksaan saksi ahli lagi termasuk ahli ITE, ahli pornografi dan ahli pidana yang lain," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dikutip PMJ News, Rabu 6 Januari 2021.

Yusri menuturkan, pemanggilan saksi ahli itu untuk melengkapi berkas kasus tersebut.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka di Bandung Ditunda, Ahmad Nugraha: Artinya Kita Jangan Main-main

"Ini (alasan memanggil saksi ahli) hal yang dikecualikan, tidak boleh kita sampaikan ya," katanya.

Diketahui, Gisel telah mengakui video asusila yang viral di media sosial bersama pria berinisial MYD.

Dengan pengakuan itu, polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, 29 Desember lalu.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Masih Tunggu Izin dari BPOM dan Sertifikasi Halal MUI

Setelah itu, Gisel dan MYD dijadwalkan dipanggil pada 4 Januari 2021. Namun Gisel absen karena alasan keluarga.

Sementara itu MYD telah diperiksa oleh pihak kepolisian selama 11 jam.

Pria yang kerap disapa Nobu akhirnya dikenai wajib lapor setelah diperiksa sebagai tersangka terkait kasus video asusila tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan MYD wajib lapor tiap dua pekan sekali.

Baca Juga: Ini 6 Jenis Usaha yang Berhak Dapatkan BLT KPM PKH Rp3,5 Juta dari Kemensos

"Untuk saudara MYD, banyak yang bertanya apakah hari ini ada wajib lapor? Kita jadwalkan tadi sudah koordinasi dengan penyidik itu nanti hari Senin atau Kamis per dua minggu sekali," kata Yusri.

Yusri kembali menuturkan, saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas perkara terkait kasus video syur Gisel dan MYD.

Adapun Gisel sendiri, menurutnya, akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat 8 Januari 2021 mendatang.

Baca Juga: MUI Pastikan Fatwa Izin Penggunaan Vaksin Covid-19 Sinovac Terbit Sebelum 13 Januari 2021

"Kita melengkapi berkas perkara yang ada kalau memang sudah lengkap akan kita serahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). Cuma kan ini belum ada pemeriksaan kepada saudari GA," ujar Yusri.

"Kita menunggu nanti hari Jumat mudah-mudahan kita jadwalkan pukul 10.00 WIB untuk saudari GA hadir untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," katanya.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler