Klik kemnaker.go.id, Bantuan Subsidi Gaji Termin II Sudah Disalurkan Pemerintah, Cek Rekening!

- 28 November 2020, 09:25 WIB
Kabar gembira, subsidi gaji bagi 12.400.000 orang telah disalurkan oleh pemerintah.*
Kabar gembira, subsidi gaji bagi 12.400.000 orang telah disalurkan oleh pemerintah.* /Kamnaker/

PR BANDUNG RAYA – Kabar gembira, bagi penerima Bantuan Sosial Upah tahap kelima termin kedua sudah mulai disalurkan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mendistribusikan subsidi gaji/upah (BSU) termin kedua bagi para pekerja/buruh yang masuk dalam tahap kelima.

Subsidi gaji merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja berpendapatan di bawah Rp 5 juta yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020.

Baca Juga: BTS dan NCT Masih Mendominasi, Berikut Daftar 50 Penyanyi dan Artis Paling Populer di Korea Saat Ini

Total bantuan Rp 2,4 juta disalurkan melalui dua termin yaitu September-Oktober 2020 dan November-Desember 2020, dengan masing-masing termin dicairkan sebesar Rp 1,2 juta.

Pada tahap lima termin kedua ini, Kemnaker menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp 1,2 juta untuk periode November-Desember 2020 kepada 567.723 pekerja/buruh.

Dengan disalurkan tahap lima termin kedua ini, maka Kemnaker telah menyalurkan BSU dari tahap kesatu hingga tahap lima, total sebanyak 11.052.859 penerima.

Sementara, target total penerima BLT subsidi gaji untuk termin II adalah 12.400.000 orang. Dengan begitu, masih ada kekurangan 1.347.141 orang pekerja yang belum memperoleh BSU termin II. Sedangkan berdasarkan laporan data, BSU termin kedua telah diterima oleh 5.928 juta orang penerima BSU.

Baca Juga: Dekat dengan V dan Jimin BTS, Seunghee OH MY GIRL Tanggapi Komentar Jahat Mengenai Persahabatannya

Menaker, Ida menjelaskan secara rinci bahwa penyaluran BSU pada tahap satu Kemnaker menyalurkan BSU kepada 2.180.382 pekerja/buruh, tahap dua disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh.

Sedangkan tahap tiga disalurkan kepada 3.149.031 pekerja/buruh, tahap empat 2.442.289 pekerja/buruh dan tahap lima kepada 567.723 juta pekerja/buruh.

"Penyaluran BSU ini, tentunya setelah diproses oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kepada bank penyalur, untuk selanjutnya ditransfer ke rekening penerima baik Himbara (Himpunan Bank-Bank milik Negara) maupun non-Himbara," ungkap Ida sebagaimana dikutip prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Kemnaker.

Baca Juga: PREVIEW Manchester City vs Burnley: Kondisi Tim, Prediksi Susunan Pemain, hingga Jadwal Live di TV

Menurut data Kemnaker, BSU termin pertama telah disalurkan kepada 12.252.773 orang atau 98,78 persen dari target 12.403.896 orang. Masih terdapat 151.123 orang yang masih belum tersalurkan subsidi gaji tersebut akibat beberapa kendala.

Ida mengungkapkan berdasarkan kajian yang dilakukan Barenbang Kementerian Ketenagakerjaan, bahwa dengan berbagai skenario subsidi gaji/upah memberikan dampak positif terhadap konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi.

Dengan kata lain, subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh dengan gaji di bawah 5 juta per bulan terbukti dapat mendorong konsumsi rumah tangga yang pada akhirnya dapat berkontribusi pada peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Ida menyempatkan untuk menemui langsung para penerima BSU untuk mengecek sesuai kriteria dan memiliki manfaat. Para penerima BSU tersebut mengaku adanya BSU sangat membantu untuk mempertahankan daya beli dan konsumsi rumah tangga khususnya pemenuhan kebutuhan sehari-hari.***

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x