Pihak kepolisian sendiri masih memburu penyebar pertama video syur tersebut.
"Saat ini masih kita lakukan pengejaran (penyebar pertama)," kata Yusri.
Dalam kasusnya tersebut, Gisel dan MYD terancam Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44, kemudian di Pasal 27 ITE.***