Rencana Olah TKP Kasus Video Syur Gisel di Medan, Polisi: Masih Tunggu Keputusan Kejaksaan

- 4 Februari 2021, 11:55 WIB
Gisella Anastasia alias Gisel.
Gisella Anastasia alias Gisel. /Instagram.com/@gisel_la

PR BANDUNGRAYA - Polda Metro Jaya belum bisa memastikan jadwal olah TKP terkait kasus video syur Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes (MYD).

Pihak kepolisian masih menunggu kabar dari Kejaksaan soal pemberkasan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Drs. Yusri Yunus menyatakan masih menunggu hasil analisa dari Kejaksaan.

Baca Juga: Fakta Terkuak Matinya Jaringan Facebook dan WhatsApp di Myanmar, Militer Lebih Takut Buzzer

"Jika diperlukan olah TKP dalam hal kelengkapan berkas perkara, akan dilakukan. Tapi kalau nanti JPU tidak perlu olah TKP, tidak dilaksanakan," katanya dikutip PRBandungRaya.com dari laman Humas Polri, Kamis 4 Februari 2021.

Yusri menyampaikan sejauh ini penyidik belum melakukan olah TKP dari yang direncanakannya pada pekan lalu.

"Kami masih terus berkoordinasi. Apakah itu perlu dilakukan sesuai tahap satu, kita lakukan olah TKP ke Medan," katanya.

Baca Juga: Melalui Surat Edaran, Mendikbud Nadiem Makarim Putuskan Ujian Nasional 2021 Ditiadakan

Rencananya olah TKP itu akan dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

Hotel tersebut di mana Gisel dan MYD merekam hubungan intim mereka.

Sebelumnya, Yusri juga menyampaikan selain akan olah TKP juga akan memeriksa beberapa saksi ahli.

"Kita rencanakan minggu depan. Semoga lancar pelaksanaan olah TKP dengan juga memeriksa beberapa saksi ahli yang ada," katanya pada Selasa 26 Januari 2021 lalu sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News, Kamis 4 Februari 2021.

Baca Juga: Banjir Bandang Melanda 9 Kecamatan di Pasuruan, Satu Orang Dilaporkan Hilang

Kasus video syur yang melibatkan Gisel dan MYD tersebut pasalnya menjadi perhatian publik. Keduanya terlibat hubungan intim dengan didokumentasikan lewat ponsel.

Sampai saat ini baik Gisel dan MYD tetap menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Gisel beberapa kali dilaporkan absen wajib lapor. Dirinya mengaku sedang ada keperluan keluarga, yaitu mengantar anaknya pulang sehabis liburan, dan yang terakhir sedang menjalani isolasi mandiri.

Sehari sebelum wajib lapornya tersebut, Gisel mengunggah video dirinya sedang menjalani isolasi mandiri karena pernah kontak erat dengan seseorang yang terpapar Covid-19.

Baca Juga: Pasar Muamalah Jadi Sorotan Publik, Ma’ruf Amin Sebut Praktik Tersebut Dapat Merusak Ekonomi Nasional

"Mama isolasi mandiri dulu karena habis kontak lumayan erat walaupun hasil PCR negatif. Mungkin 3 atau 5 hari lagi aku PCR lagi untuk memastikan. Terus dikasih semangat gini sama Empitul, diantar ke depan kamar hihi.. Maaci nakku, si manis kesayangan," kata Gisel.

Sedangkan untuk MYD tetap rutin menjalani wajib lapor seperti biasanya.

Pihak kepolisian sendiri masih memburu penyebar pertama video syur tersebut.

"Saat ini masih kita lakukan pengejaran (penyebar pertama)," kata Yusri.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Jokowi Tunjuk Tri Rismaharini untuk Gantikan Anies Baswedan sebagai Gubernur Jakarta?

Dalam kasusnya tersebut, Gisel dan MYD terancam Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44, kemudian di Pasal 27 ITE.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah