PR BANDUNGRAYA - Baru-baru ini publik kembali dikejutkan dengan munculnya kabar tak sedap dari dunia hiburan di Tanah Air.
Pasalnya, polisi dikabarkan telah menangkap salah satu artis sekaligus penyanyi dangdut.
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma dikabarkan ditangkap karena diduga kembali terjerat kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang atau narkoba.
Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Ikatan Cinta Hari Ini 7 Februari 2021, Live Streaming di RCTI Bisa Nonton di HP
Terkait penangkapan tersebut, dikutip PRBandungRaya.com dari Antara, polisi telah membenarkan kabar penangkapan Ridho Rhoma.
Namun hingga kini polisi masih belum bersedia bicara banyak dan meminta awak media menunggu waktu rilis.
"Nanti saja lengkapnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Berdasarkan informasi, putra raja dangdut Rhoma Irama itu ditangkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini 7 Februari, Live Streaming di RCTI Malam Ini
Ridho ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis 4 Februari 2021.
Lebih lanjut, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Ridho Rhoma positif Amphetamin.
"Benar, inisialnya MR, karena positif Amphetamin," katanya.
Kendati demikian Yusri menyatakan pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, karena sedang dalam proses penyelidikan.
Sebagaimana diberitakan, bukan kali pertama Ridho Rhoma terlibat kasus narkoba.
Sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 lalu lantaran kepemilikan sabu seberat 0,7 gram.
Atas kejadian tersebut Ridho Rhoma divonis hukuman 1,5 penjara.
Belakangan Ridho Rhoma sudah aktif syuting. Bahkan ia menjalani pola hidup sehat dan menurunkan berat badan demi penampilan sempurna di hadapan kamera.
Baca Juga: Percepat Pemulihan Ekonomi, Pemprov Jabar Luncurkan Aplikasi Borongdong.id bagi Pelaku UMKM
Kini karier Ridho Rhoma kembali terancam redup. Gara-gara narkoba, Ridho Rhoma tak menutup kemungkinan masuk penjara lagi.***