Berkas Kasus Video Syur Gisel dan Nobu Masih Berstatus P-19, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

- 19 Februari 2021, 14:29 WIB
Artis Gisella Anatasia alias Gisel.
Artis Gisella Anatasia alias Gisel. /Instagram.com/@gisel_la

  PR BANDUNGRAYA - Kasus video syur yang melibatkan artis Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes (Nobu) masih diproses oleh pihak kepolisian dan kejaksaan.

Awal Februari, pihak kepolisian sudah menyerahkan berkas perkara Gisel ke kejaksaan terkait kasus video syur 19 detik yang melibatkan Gisel dan Nobu.

Kini, pihak kepolisian sudah mendapat jawaban dari kejaksaan soal kasus yang menyeret nama Gisel dan Nobu tersebut.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa berkas perkara Gisel dan Nobu masih berstatus P-19.

Baca Juga: Dijuluki Kolor Maung, Simak 10 Fakta Unik Hwang In Yeop dari Drakor True Beauty

"Berkas GA dan MYD ini dua hari lalu kita dapat kabar P-19, karena ada beberapa yang harus dilengkapi kembali oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Berkas P-19 artinya belum lengkap. Saat ini pihak penyidik dari kepolisian sedang berusaha untuk melengkapinya.

"Saat ini yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang dilengkapi," kata Yusri sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News, Jumat 19 Februari 2021.

"Pokoknya secepatnya akan dilengkapi jika sudah selesai nanti akan dikirim kembali ke JPU," tambahnya.

Baca Juga: Tragis! Diduga Akibat Kesalahan Rumah Sakit, Pria Ini Gagal Dapatkan Donor Ginjal

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x