Gara-gara Sepi Job, Agung Saga Terjerat Kasus Narkoba Lagi

- 31 Maret 2021, 15:41 WIB
Agung Saga terseret kasus penyalahgunaan narkoba lagi gara-gara sepi job.
Agung Saga terseret kasus penyalahgunaan narkoba lagi gara-gara sepi job. /Instagram/@agungsaga99

PR BANDUNGRAYA - Bintang Film Televisi (FTV) Agung Saga ditangkap usai diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba pada Sabtu, 27 Maret 2021.

Agung Saga diringkus usai kedapatan mengonsumsi narkoba berjenis sabu di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.

Penangkapan Agung Saga terkait kasus narkoba ini ternyata bukan yang pertama.

Baca Juga: Pemerintah Tolak Pengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Begini Tanggapan AHY

Sebelumnya, Agung Saga pernah ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba. Bahkan, dia baru menghirup udara bebas pada Oktober 2020 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, Agung Saga kembali tersandung penyalahgunaan narkoba lantaran tengah sepi job atau pekerjaan.

"Dari hasil penyelidikan, dia ini bekerja di bawah naungan production house (PH) namun sedang sepi pekerjaan. Akhirnya, tersangka mengisi kekosongan dengan memakai narkotika jenis sabu lagi," kata Yusri pada Rabu, 31 Maret 2021 dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: ini Upaya Pemkot Bandung Kurangi Pengangguran, dari Program Pelatihan hingga Ciptakan Aplikasi BIMMA

Selain menangkap Agung Saga, pihak kepolisian juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

"Setelah kami kembangkan, terdapat dua orang tersangka lainnya yakni RR dan RS dan sudah diamankan," sambungnya.

Yusri mengungkapkan, Agung Saga diketahui mendapati pasokan narkoba dari seorang pengedar di daerah Boncos.

Baca Juga: KLB Partai Demokrat Kubu Moeldoko Resmi Ditolak, Yasonna Laoly Ungkap Alasannya

Agung Saga membeli narkoba berjenis sabu seberat satu gram secara patungan dengan harga Rp600 ribu.

Saat proses penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang meliputi sabu seberat 0,28 gram dan satu buah alat pengisap sabu.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsided 112 Juncto 132 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika, dan terancam hukuman penjara selama 5 tahun.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x