Tanggapi Perpres Terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu, Fiersa Besari: Saya Rasa, Enggak Ada yang Salah

- 7 April 2021, 17:06 WIB
Fiersa Besari memberikan tangggapan soal Perpres terkait pengelolaan royalti hak cipta lagu.
Fiersa Besari memberikan tangggapan soal Perpres terkait pengelolaan royalti hak cipta lagu. /Instagram.com/@fiersabesari

Baca Juga: Soal Pencabutan Telegram Kapolri, Natalius Pigai: Jajarannya Kepolisian Harus Diberi Masukan yang Tepat

Baca Juga: Pengaruhi Ekosistem Laut, Susi Pudjiastuti Dukung Pemusnahan Alat Penangkapan Benih Lobster di Pangandaran

Sebagaimana dilansir PRBandungRaya.com dari PMJ News, isi Perpres Nomor 56 itu berisi tentang perlindungan dan kepastian hukum terhadap seniman musik.

"Untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," bunyi bleid PP 56 2021 itu.

Royalti yang diatur dalam Perpres ini adalah imbalan atas hak ekonomi suatu karya cipta atau produk yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak.

Baca Juga: Putar Lagu Wajib Bayar Royalti, Kunto Aji: Itu Udah Uang Receh dan Dikasih Keringanan, Tinggal Dikawal

"Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," demikian bunyi ayat 1 pasal 3," bunyi ayat 1 pasal 3.

Dalam Perpres tersebut diatur 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan dikenai royalti karya cipta, yaitu sebagai berikut.

1. Seminar dan konferensi komersial;
2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro kelab malam, dan diskotek;
3. Konser musik;
4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
5. Pameran dan bazar;
6. Bioskop;
7. Nada tunggu telepon;
8. Bank dan perkantoran;
9. Pertokoan;
10. Pusat rekreasi;
11. Lembaga penyiaran televisi;
12. Lembaga penyiaran radio;
13. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel;
14. Usaha karaoke.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Twitter PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x