Sebagaimana dilansir PRBandungRaya.com dari PMJ News, isi Perpres Nomor 56 itu berisi tentang perlindungan dan kepastian hukum terhadap seniman musik.
"Untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," bunyi bleid PP 56 2021 itu.
Royalti yang diatur dalam Perpres ini adalah imbalan atas hak ekonomi suatu karya cipta atau produk yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak.
"Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," demikian bunyi ayat 1 pasal 3," bunyi ayat 1 pasal 3.
Dalam Perpres tersebut diatur 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan dikenai royalti karya cipta, yaitu sebagai berikut.
1. Seminar dan konferensi komersial;
2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro kelab malam, dan diskotek;
3. Konser musik;
4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
5. Pameran dan bazar;
6. Bioskop;
7. Nada tunggu telepon;
8. Bank dan perkantoran;
9. Pertokoan;
10. Pusat rekreasi;
11. Lembaga penyiaran televisi;
12. Lembaga penyiaran radio;
13. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel;
14. Usaha karaoke.***