Tanggapi Perpres Terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu, Fiersa Besari: Saya Rasa, Enggak Ada yang Salah

- 7 April 2021, 17:06 WIB
Fiersa Besari memberikan tangggapan soal Perpres terkait pengelolaan royalti hak cipta lagu.
Fiersa Besari memberikan tangggapan soal Perpres terkait pengelolaan royalti hak cipta lagu. /Instagram.com/@fiersabesari

PR BANDUNGRAYA - Penulis sekaligus musikus Fiersa Besari menyambut baik keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait royalti hak cipta lagu.

Menurut Fiersa Besari, Perpres terkait royalti hak cipta lagu yang diteken Jokowi itu untuk kesejahteraan seniman.

Fiersa Besari dalam cuitan Twitter-nya menyatakan bahwa keputusan Jokowi tersebut tidak ada yang salah.

Perpres tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik tersebut diketahui telah diteken Jokowi pada 30 Maret 2021 lalu.

Baca Juga: Viral Pengendara Angkot Ugal-Ugalan di Cianjur hingga Sebabkan Penumpang Luka, Ini Ancaman Hukumannya

Baca Juga: Sebut Karya Tak Melulu soal Duit, Julian Jacob Disemprot Gerald Weird Genius: Gampang Banget Ngomong

"Pemerintah mengeluarkan peraturan untuk kesejahteraan seniman," tulis Fiersa Besari dikutip PRBandungRaya.com dari Twitter pribadinya, @FiersaBesari, Rabu 7 April 2021.

Fiersa Besari menyampaikan keputusan Jokowi tersebut membuat kaget dan takut para pemilik kafe atau restoran.

Pasalnya mereka harus membayar royalti dari karya para musikus tersebut.

"Masyarakat umum, pemilik cafe dan restoran kecil, kaget/takut karena harus ada pengeluaran ekstra," cuit Fiersa Besari.

Baca Juga: Soal Pencabutan Telegram Kapolri, Natalius Pigai: Jajarannya Kepolisian Harus Diberi Masukan yang Tepat

Baca Juga: Pengaruhi Ekosistem Laut, Susi Pudjiastuti Dukung Pemusnahan Alat Penangkapan Benih Lobster di Pangandaran

Sebagaimana dilansir PRBandungRaya.com dari PMJ News, isi Perpres Nomor 56 itu berisi tentang perlindungan dan kepastian hukum terhadap seniman musik.

"Untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," bunyi bleid PP 56 2021 itu.

Royalti yang diatur dalam Perpres ini adalah imbalan atas hak ekonomi suatu karya cipta atau produk yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak.

Baca Juga: Putar Lagu Wajib Bayar Royalti, Kunto Aji: Itu Udah Uang Receh dan Dikasih Keringanan, Tinggal Dikawal

"Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," demikian bunyi ayat 1 pasal 3," bunyi ayat 1 pasal 3.

Dalam Perpres tersebut diatur 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan dikenai royalti karya cipta, yaitu sebagai berikut.

1. Seminar dan konferensi komersial;
2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro kelab malam, dan diskotek;
3. Konser musik;
4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
5. Pameran dan bazar;
6. Bioskop;
7. Nada tunggu telepon;
8. Bank dan perkantoran;
9. Pertokoan;
10. Pusat rekreasi;
11. Lembaga penyiaran televisi;
12. Lembaga penyiaran radio;
13. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel;
14. Usaha karaoke.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Twitter PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x