Julian Jacob Kena Tegur soal Pernyataan Aturan Royalti Musik, Anji: Pantas Banyak Orang Awam yang Protes

- 8 April 2021, 12:12 WIB
Anji blak-blakan tegur pernyataan Julian Jacob soal royalti musik.
Anji blak-blakan tegur pernyataan Julian Jacob soal royalti musik. /Kolase foto Instagram/@duniamanji dan @julianjacs

PR BANDUNGRAYA - Musisi Anji menegur Julian Jacob soal pernyataannya terkait royalti musik atas pemutaran lagu di tempat-tempat tertentu.

Seperti yang diketahui, Presiden Jokowi belum lama ini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang royalti musik.

PP tersebut memaparkan beberapa tempat yang diwajibkan membayar royalti musik kepada musisi maupun pemegang hak cipta dari karya yang diputar.

Baca Juga: Terima Souvenir Mewah di Nikahan Atta-Aurel, Edho Zell Ungkap Isi Amplopnya: Semua Isi Dompet Saya Masukin Aja

Adapun untuk pemberlakuannya, aturan terkait royalti musik ini menyasar penggunaan lagu yang bersifat komersial.

Melalui akun Instagram miliknya @duniamanji, Anji membagikan unggahan berupa tangkapan layar dari cuitan Julian Jacob.

"Untuk supermarket, hotel, toko kecil, warung, klu bangunan yang lagi kerja, atau siapapun yang ingin puter lagu saya ditempat publik. Dipersilahkan memutar sepuas hati tanpa perlu kasih royalti ke saya. karna dengan itu saja saya merasa karya saya diapresiasi. thx," tulis Julian Jacob.

Baca Juga: Disebut Cinlok di Crash Landing on You, Seo Ji Hye dan Kim Jung Hyun Tepis Rumor Pacaran

Menanggapi cuitan tersebut, Anji memaparkan bahwa pernyataan Julian Jacob ini missleading atau salah tafsir.

"Dear @julianjacs, gak gitu maksudnya PP 56 tahun 2021. Jika seperti ini bisa missleading. Bahayanya, pernyataan ini diamini beberapa Musisi juga," tulis Anji dalam caption yang menyertai unggahannya.

Lebih lanjut, Anji menyebutkan bahwa penerapan aturan terkait royalti musik yang dimaksud Julian Jacob sebenarnya salah.

Baca Juga: Raja Ramen Korea Shin Choon Ho Meninggal Dunia, Kesuksesan Nongshim Ternyata Berawal dari Hal Kecil Ini

"TOKO KECIL, WARUNG, KULI BANGUNAN YANG LAGI KERJA atau SIAPAPUN tidak harus membayar royalti. Bukan begitu maksud dari PP 56 tahun 2021," tulisnya.

Selain itu, menurut Anji, kesalahpahaman Julian Jacob dan musisi lainnya dapat menyebabkan orang awan memprotes aturan soal royalti musik tersebut.

"Jika Musisi seperti @julianjacs dan beberapa lainnya yang ada di kolom komentarnya atau yang me-repost posting-annya beranggapan seperti ini, pantas saja banyak orang awam protes," tulis Anji melanjutkan.

Anji juga meluruskan terkait pihak mana saja yang tidak perlu membayar royalti musik.

"Apakah orang dengerin spotify diminta royalti?
Apakah Pengamen di jalanan harus bayar royalti?
Apakah Musisi wedding atau Musisi reguler harus bayar royalti?

ENGGAK." ujar Anji.

Di sisi lain, Anji menekankan bahwa pembayaran royalti musik yang dimaksud dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 ditujukan untuk penggunaan lagu yang bersifat komersial.

"Khusus nomor 3, jika diberlakukan ketat, yang bayar royalti BUKAN MUSISINYA, tetapi penyelenggaranya.

Garis bawahi dan pahami kalimat “Bersifat komersial” di slide kedua," katanya.

Anji juga menanggapi pernyataan Julian Jacob soal musik dan uang.

"BERMUSIK BUKAN MELULU TENTANG UANG.
Itu benar.

Tetapi ketika hak Komposer tidak dihargai, sebagaimana terjadi di Indonesia sejak dulu, Musisi pantas memperjuangkannya.
Bahaya jika anggapan yang beredar di Masyarakat menjadi salah seperti slide ketiga.

Yok sama-sama belajar.
Karena seharusnya sudah sejak lama aturan seperti ini dikeluarkan," tulis Anji mengakhiri.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Anji MANJI (@duniamanji)

***

Editor: Elfrida Chania S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x