Jamal Ajukan Rehabilitasi, Polisi Sebut Ada Sejumlah Syarat yang Harus Dipenuhi

- 31 Agustus 2020, 16:59 WIB
Jamal 'Preman Pensiun' ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Jamal 'Preman Pensiun' ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

PR BANDUNGRAYA – Jamal pemeran film 'Preman Pensiun' masih menunggu keputusan Polrestabes Bandung terkait pengajuan dirinya untuk direhabilitasi tanpa penahanan.

Sebelumnya pada Kamis, 27 Agustus 2020, Jamal kembali ditangkap Polrestabes Bandung karena diduga mengonsumsi barang terlarang yakni sabu.

Penangkapan tersebut menjadi kali kedua bagi Jamal, sebelumnya ia pernah kedapatan menggunakan narkoba pada tahun 2019.

Baca Juga: Hadir dalam Sidang Perdananya, Vanessa Angel Tetap Perhatikan Kebutuhan ASI Sang Bayi

Jamal dinyatakan positif menggunakan obat-obatan terlarang setelah melakukan tes urine.

Jamal diduga menggunakan narkoba jenis sabu bersama rekannya yang berinisal AA.

Hasil pemeriksaan, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,38 gram.

Pada kasus tahun sebelumnya, Jamal juga sempat mengajukan rehabilitasi tanpa menjalani proses penahanan.

Baca Juga: Ingin Kasusnya Cepat Selesai, Vanessa Angel Terima Dakwaan JPU pada Sidang Perdananya

Pengajuan tersebut menjadi salah satu hak Jamal dalam menjalani kasus ini, namun menurut Kepala Satresnarkoba Polrestabes Bandung AKPB Irfan Nurmansyah pengajuan untuk rehabilitas tanpa penahan harus memenuhi syarat yang diperlukan.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x