Reza Artamevia Ajukan Permohonan Rehabilitasi, Penyidik Belum Menerima Surat Resmi

- 9 September 2020, 13:42 WIB
Penyanyi Reza Artamevia.
Penyanyi Reza Artamevia. /instagram.com/@rezaartammeviaofficial

PR BANDUNGRAYA – Pelantun lagu 'Berharap Tak Berpisah' ini harus berpisah dengan kedua putrinya karena tersandung kasus penyalahgunaan Narkoba.

Usai dilakukan penahanan, kini tersangka Reza Artamevia dikabarkan akan mengajukan permohonan rehabilitasi.

Dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari RRI pada Rabu, 9 September 2020, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan bahwa Reza telah mengajukan permohonan rehabilitasi melalui kuasa hukum.

Baca Juga: Sinopsis Film The Mechanic, Aksi Pembunuh Bayaran yang Menjalankan Misi Berbahaya Tayang Malam Ini

"Saat ini sudah disampaikan secara lisan oleh pengacara RA sendiri untuk mengajukan. Memang haknya untuk melakukan rehabilitasi, silakan saja," ujar Yusri.

Pihaknya mengatakan untuk permohonan rehabilitasi tersebut harus dilakukan secara prosedur. Seperti, adanya surat pengajuan dari pihak keluarga tersangka, dan lainnya.

"Tapi, secara formil (permohonan rehab, red) sampai saat ini belum. Belum ada surat resmi dari keluarga RA (Reza). Penyidik belum menerima surat pengajuan itu," kata Yusri.

Yusri Yunus mengatakan, surat resmi wajib dibuat oleh pihak Reza Artamevia jika mengajukan rehabilitasi. Selanjutnya, penyidik akan memeriksa kelengkapan berkas.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menangkap penyanyi pop Reza Artamevia di suatu restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat 04 September 2020 sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Semua Penduduk Indonesia Dikenai Pajak jika NPWP dan NIK Digabungkan?

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x